Pages

Minggu, 29 September 2013

ANTARA PEMERINTAHAN ADAT DAN PEMERINTAHAN DINAS

ANTARA PEMERINTAHAN ADAT DAN PEMERINTAHAN DINAS
Oleh : Ahmad Mutho’illah  3401412141


Hukum adat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, atau cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan. Sedangkan menurut Soejono Soekamto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das sollen). Sedangkan  Pemerintahan Dinas sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 32 tahun 2004 yaitu yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat desa Tenganan terletak di kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem Bali, adalah salah satu masyarakat Bali Aga  yang mempunyai dua bentuk lembaga pemerintahan di antaranya yaitu pemerintahan adat dan pemerintahan dinas. Adat dari masyarakat Tenganan di kenal dengan peraturan-peraturan tertulis yang disebut awig-awig dan peraturan tidak tertulis juga disebut areng atau pareng aturan tersebut mengatur berbagai hal aturan kehidupan di dalam masyarakat Tenganan. Di sisi lain terdapat peraturan dinas yang juga mengatur kependudukan warga desa Tenganan. Menurut prespektif  teori Selo Soemardjan “Segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk nilai, sikap, pola peri kelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat” dan serta Menurut Van den Berghe, memiliki sifat dasar dalam kemajemukan yaitu: (1) Adanya segmentasi masyarakat ke dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kebudayaan atau sub kebudayaan yang berbeda-beda antara satu dan lainnya. (2) Adanya struktur sosial yang terbagi ke dalam lembaga-lembaga yang non komplementer. (3) Kurang bisa mengembangkan konsensus di antara anggota masyarakat mengenai nilai-nilai sosial yang bersifat dasar. (4) Secara relatif sering terjadi konflik antar kelompok. (5) Integrasi secara relatif tumbuh di atas paksaan, serta saling tergantung dalam bidang ekonomi. (6) Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lainnya.(Simpati,Kreatif. Sosiologi 2010)
Pemerintahan adat Tenganan terbagi menjadi beberapa tingkatan struktur pemerintahan yaitu pertama adalah Krama desa. Krama desa merupakan struktur teratas dalam masyarakat adat Tenganan yang juga berfungsi sebagai lembaga pemerintahan adat yang paling utama dan merencanakan serta menyelenggarakan program-program di dalam masyarakat adat Tenganan. Dalam menjadi perangkat Krama desa dengan ketentuan pasangan suami istri asli orang Tenganan, tidak cacat fisik, tidak poligami, tidak janda atau duda, tidak melakukan dua kesalahan yang sama, anaknya belum ada yang menikah, masa jabatan tidak ditentukan dan apabila salah satu anaknya menikah maka secara peraturan anak tersebut menggantikannya dalam menjabat di kelembagaan adat.
Jumlah anggota Krama desa sekarang (tahun 2013) adalah 25 orang, yang terbagi atas beberapa tingkatan yaitu : 1 sampai 5 di sebut dengan  Luanan  yang berarti sesepuh, penasihat, atau pemimpin,  6 sampai 11 disebut dengan Juru bicara Komandan kopral  dan sekretaris, kemudian antara 12 sampai 17 disebut dengan Pembantu pelaksana program, dan terakhir yaitu antara 18 sampai 19 disebut dengan Kopral.
Kedua adalah Krama Bumi pulangan (Keliang desa adat) yaitu mereka yang poligami atau yang menikah yang beristri dari luar.  Keliang desa adat merupakan kelompok terpenting dalam pemerintahan. Keliang desa adat laki-laki diwajibkan berkumpul setiap malam di Bale Agung untuk membicarakan segala hal yang terjadi. Apabila tidak bisa hadir bisa diwakilkan istrinya, anggotanya adalah mantan krama desa dan merupakan kelompok kepala rumah tangga. Selanjutnya adalah Krama Gumi yaitu Seluruh masyarakat adat Tenganan termasuk yang cacat fisik. Karena anggota masyarakat yang cacat fisik tidak bisa menduduki jabatan dalam lembaga pemerintahan.

Gambar aula desa adat yang biasa digunakan sebagai balai pertemuan.
Sedangkan awig-awig adalah suatu bentuk hukum yang bersifat tertulis di mana ditulis di daun lontar yang biasanya di keluarkan tiap tahunnya agar masyarakat ingat dengan peraturan tertulis tersebut, awig-awig di dalamnya memuat seperangkat kaidah-kaidah atau norma-norma sebagai pedoman dan aturan dalam bertingkah laku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan secara nyata, tegas dan memaksa. Di dalam kaidah-kaidah hubungan pengaturan lingkungan masyarakat dan lingkungan hutan, terdapat sebuah sistem di dalamnya yang berlandaskan pada sebuah keharmonisan menuju sebuah kesejahteraan jasmani dan rohani. Terdapat aturan-aturan yang mengatur bagaimana hutan, masyarakat serta lingkungan diatur dan dilestarikan dengan baik.
Pelaksanaan awig-awig ini berdasarkan sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara turun-temurun. Mengatur tatanan kehidupan yang sangat kental dengan pembauran gejala hukum nyata dengan gejala hukum supranatural (gaib). Awig-awig selalu berhubungan dengan ritual keagamaan sehingga bersifat sakral dan suci. Di mana awig-awig berlandaskan atas alam pikiran manusia untuk ikut andil dalam berpartisipasi yang saling terkait dengan unsur di luar diri manusia yang menyatukan sebuah keharmonisan kesejahteraan jasmani dan rohani.
Pemerintah adat juga mempunyai beberapa program berupa aturan-aturan dan kebijakan yang harus ditaati masyarakat adat Tenganan. Beberapa di antaranya, yaitu : (1) Tidak boleh menggadaikan tanah atau menjual tanah keluar masyarakat desa adat Tenganan. (2) Setiap rambut wanita yang ada di desa adat Tenganan haruslah panjang dan baru boleh di potong apabila masih bisa untuk di konde. (3) Penduduk dalam desa adat Tenganan adalah 688 penduduk dan mempunyai hak atas tanah dalam desa adat Tenganan 0.5 hektar per orangnya yang diberikan setelah menikah. (4) Setiap satu pekarangan rumah hanya boleh dihuni oleh satu kepala keluarga saja. (5) Dan jika ada anak yang sudah menikah maka 3 bulan setelah upacara pernikahan harus berpisah dari orang tua dan mendirikan rumah dari tanah yang disediakan. (6) Izin menebang pohon antara pemerintah dinas dan pemerintah adat. (7) Dalam melakukan perubahan fungsi lahan harus di musyawarahkan  terlebih dahulu, yang masyarakat hanya menyewakan lahan atau sawahnya saja sedangkan yang mengerjakan sawahnya adalah orang di luar desa adat Tenganan. (8) Perkawinan adalah salah satu bagian penting yang diatur dalam konstitusi dari desa Tenganan. Masyarakat adat desa Tenganan menjalin hubungan perkawinan hanya dengan sesama masyarakat adat desa itu sendiri. Perkawinannya tidak mengenal adanya poligami maupun poliandri. Apabila salah satu wanita anggota masyarakat desa Tenganan mengikat perkawinan dengan pria luar desa adat Tenganan maka hak dan kewajibannya akan dicabut dan harus meninggalkan desa. Sedangkan, apabila seorang pria anggota masyarakat dari desa adat Tenganan menikah dengan wanita dari luar Desa Adat Tenganan maka sebelumnya harus menyamakan agamanya terlebih dahulu. Bila menyamakan agama dengan pria Tenganan maka mereka bisa tetap tinggal di Tenganan. Namun pasangan tersebut dan keturunannya tidak bisa menjadi legislatif desa. Namun bila menyamakan agama dengan wanita luar Desa Adat Tenganan tersebut maka pasangan tersebut harus meninggalkan Desa Adat Tenganan.
Gambar  kantor pemerintahan yang ada dalam masyarakat Tenganan.
Jika terdapat seseorang yang melanggar aturan tertulis atau awik-awik akan mendapatkan sanksi. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa antara lain: (1) Dosen, yaitu peringatan, denda, dan hukuman melaukan beberapa tugas yang di perintahkan oleh desa seperti mencari ijuk atau mengumpulkan batu kali untuk desa. Di samping itu juga, si pelanggar juga diharuskan untuk meminta maaf di Bale Agung pada saat waktu diadakan rapat rutin setiap malam. (2) Sikang, yaitu si pelanggar dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, ke kuil-kuil desa, dan dilarang naik ke Bale Agung. (3) Penging, yaitu selain dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, si pelanggar juga dilarang keras berjalan di depan kuil-kuil desa di Bale Agung. (4) Sapa sumada, yaitu si pelanggar tidak boleh disapa atau tidak boleh di ajak bicara. Jika kalau dia ingin bertanya kepada orang lain, maka hanya boleh dijawab satu kali saja. Seseorang yang menjawab lebih dari satu kali, dapat dijatuhi sanksi dosen. (5) Kesah, yaitu si pelanggar di keluarkan dari desa adat dan di usir dari wilayah desa.
Di mana  Program Pemerintah dalam kebijakan Pertumbuhan Penduduk yaitu meliputi : (1)  Keluarga berencana, keluarga berencana merupakan usaha pokok di dalam kebijaksanaan kependudukan umumnya dan usaha menurunkan tingkat kelahiran khususnya. Usaha menurunkan kelahiran melalui keluarga berencana sekaligus dikaitkan dengan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Sasaran usaha keluarga berencana adalah seluruh lapisan masyarakat dan jangkauan daerah usaha keluarga berencana diperluas ke daerah luar Jawa dan daerah pedesaan. Tujuan usaha keluarga berencana bukan hanya memperbanyak jumlah akseptor tetapi mempertahankan  agar keluarga-keluarga penerima tetap melaksanakan keluarga berencana. Oleh karena berhasilnya keluarga berencana pada akhirnya akan ditentukan oleh kesadaran pada masing-masing keluarga,  maka cara yang ditempuh dalam keluarga berencana akan menekankan bukan hanya cara-cara klinis tetapi juga cara-cara non klinis. Selanjutnya kegiatan pembangunan di dalam berbagai bidang diserasikan agar dapat menunjang pelaksanaan keluarga berencana. Kegiatan ini mencakup pendidikan dan pendidikan kependudukan, motivasi ke arah keluarga kecil, dan menurunkan angka kematian anak-anak. (2) Pendidikan dan pendidikan kependudukan, intensifikasi pendidikan baik formal maupun nonformal akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai masalah penduduk dan pentingnya pelaksanaan keluarga berencana. Tetapi untuk lebih menyebarluaskan informasi mengenai kependudukan maka pendidikan kependudukan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan dan mencakup lembaga pendidikan guru, pendidikan tingkat sekolah menengah dan pendidikan orang dewasa. Para lulusan sekolah menengah dan orang dewasa amat memerlukan informasi mengenai kependudukan oleh sebab mereka inilah yang akan membentuk keluarga dalam waktu    relatif singkat. (3) Motivasi ke arah keluarga kecil, usaha untuk memberikan motivasi ke arah tercapainya keluarga kecil dengan jumlah anak yang sedikit ditingkatkan. Dalam hubungan ini pemberian tunjangan keluarga dan kelonggaran lainnya di dalam sistem penggajian, pajak dan lain-lain, akan ditinjau dan disesuaikan dengan kebijaksanaan kependudukan. Selanjutnya sistem jaminan sosial terutama untuk hari tua setahap demi setahap mulai ditingkatkan. Peningkatan sistem jaminan sosial ini penting oleh sebab masih luasnya pandangan bahwa banyak anak berarti banyak rezeki. (4) Menurunkan angka kematian anak-anak, salah satu motivasi untuk mempunyai jumlah anak yang banyak ialah bahwa anak merupakan sumber untuk meningkatkan pendapatan bagi keluarga berpendapatan rendah. Banyaknya anak yang tidak meneruskan sekolah adalah keadaan yang timbul oleh sebab rendahnya pendapatan orang tua mereka dan anak-anak ini dibutuhkan untuk dapat sekedar menambah pendapatan keluarga. Semakin tinggi tingkat kematian di kalangan anak dan bayi semakin besar pula kebutuhan akan tingkat kelahiran yang tinggi. Semakin banyak anak-anak yang lahir   dan hidup dan mencapai umur dewasa semakin kecil kebutuhan untuk jumlah kelahiran yang besar. Oleh karena itu usaha untuk lebih meratakan hasil pembangunan akan menunjang usaha keluarga berencana di dalam menurunkan angka kelahiran. Selanjutnya usaha-usaha di bidang kesehatan umumnya   dan usaha meningkatkan kesehatan ibu dan anak dan menurunkan angka kematian anak khususnya merupakan bagian daripada ikhtiar menurunkan tingkat kelahiran. (5) Program Kesehatan Reproduksi Remaja, tujuan program ini untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, guna meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang. Kegiatan pokok yang dilakukan antara lain meliputi: (a) Mengembangkan kebijakan pelayanan kesehatan reproduksi remaja bagi remaja. (b) Menyelenggarakan promosi kesehatan reproduksi remaja, termasuk advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan konseling bagi masyarakat, keluarga, dan remaja. (c) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan program kesehatan reproduksi remaja yang mandiri.(Bkkbn.2012)

Dengan demikian dalam menjalankan roda pemerintahan adanya peraturan-peraturan khusus dalam menjalankan tugas bersama untuk menciptakan masyarakat desa adat Tenganan dapat menerima antara peraturan dari adat dan dari pemerintahan dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar