ANTARA
PEMERINTAHAN ADAT DAN PEMERINTAHAN DINAS
Oleh : Ahmad
Mutho’illah 3401412141
Hukum
adat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan) yang
lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, atau cara (kelakuan) yang sudah
menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai
budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi
suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap ke dalam Bahasa Indonesia
menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum
kebiasaan. Sedangkan menurut Soejono Soekamto, hukum adat hakikatnya merupakan
hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das
sollen). Sedangkan Pemerintahan Dinas sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
yaitu yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masyarakat desa
Tenganan terletak di kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem Bali, adalah salah
satu masyarakat Bali Aga yang mempunyai
dua bentuk lembaga pemerintahan di antaranya yaitu pemerintahan adat dan
pemerintahan dinas. Adat dari masyarakat Tenganan di kenal dengan
peraturan-peraturan tertulis yang disebut awig-awig dan peraturan tidak
tertulis juga disebut areng atau pareng aturan tersebut mengatur
berbagai hal aturan kehidupan di dalam masyarakat Tenganan. Di sisi lain
terdapat peraturan dinas yang juga mengatur kependudukan warga desa Tenganan.
Menurut prespektif teori Selo Soemardjan
“Segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat
yang mempengaruhi sistem sosialnya termasuk nilai, sikap, pola peri kelakuan di
antara kelompok-kelompok dalam masyarakat” dan serta Menurut Van den Berghe,
memiliki sifat dasar dalam kemajemukan yaitu: (1) Adanya segmentasi masyarakat
ke dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kebudayaan atau sub kebudayaan yang
berbeda-beda antara satu dan lainnya. (2) Adanya struktur sosial yang terbagi
ke dalam lembaga-lembaga yang non komplementer. (3) Kurang bisa mengembangkan
konsensus di antara anggota masyarakat mengenai nilai-nilai sosial yang
bersifat dasar. (4) Secara relatif sering terjadi konflik antar kelompok. (5)
Integrasi secara relatif tumbuh di atas paksaan, serta saling tergantung dalam
bidang ekonomi. (6) Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap
kelompok yang lainnya.(Simpati,Kreatif. Sosiologi 2010)
Pemerintahan
adat Tenganan terbagi menjadi beberapa tingkatan struktur pemerintahan yaitu
pertama adalah Krama desa. Krama desa merupakan struktur teratas dalam
masyarakat adat Tenganan yang juga berfungsi sebagai lembaga pemerintahan adat
yang paling utama dan merencanakan serta menyelenggarakan program-program di
dalam masyarakat adat Tenganan. Dalam menjadi perangkat Krama desa dengan
ketentuan pasangan suami istri asli orang Tenganan, tidak cacat fisik, tidak
poligami, tidak janda atau duda, tidak melakukan dua kesalahan yang sama,
anaknya belum ada yang menikah, masa jabatan tidak ditentukan dan apabila salah
satu anaknya menikah maka secara peraturan anak tersebut menggantikannya dalam
menjabat di kelembagaan adat.
Jumlah anggota
Krama desa sekarang (tahun 2013) adalah 25 orang, yang terbagi atas beberapa
tingkatan yaitu : 1 sampai 5 di sebut dengan
Luanan yang berarti sesepuh,
penasihat, atau pemimpin, 6 sampai 11
disebut dengan Juru bicara Komandan kopral
dan sekretaris, kemudian antara 12 sampai 17 disebut dengan Pembantu
pelaksana program, dan terakhir yaitu antara 18 sampai 19 disebut dengan Kopral.
Kedua adalah Krama
Bumi pulangan (Keliang desa adat) yaitu mereka yang poligami atau yang menikah
yang beristri dari luar. Keliang desa
adat merupakan kelompok terpenting dalam pemerintahan. Keliang desa adat
laki-laki diwajibkan berkumpul setiap malam di Bale Agung untuk membicarakan
segala hal yang terjadi. Apabila tidak bisa hadir bisa diwakilkan istrinya, anggotanya
adalah mantan krama desa dan merupakan kelompok kepala rumah tangga.
Selanjutnya adalah Krama Gumi yaitu Seluruh masyarakat adat Tenganan termasuk
yang cacat fisik. Karena anggota masyarakat yang cacat fisik tidak bisa
menduduki jabatan dalam lembaga pemerintahan.

Gambar aula
desa adat yang biasa digunakan sebagai balai pertemuan.
Sedangkan
awig-awig adalah suatu bentuk hukum yang bersifat tertulis di mana ditulis di
daun lontar yang biasanya di keluarkan tiap tahunnya agar masyarakat ingat
dengan peraturan tertulis tersebut, awig-awig di dalamnya memuat seperangkat
kaidah-kaidah atau norma-norma sebagai pedoman dan aturan dalam bertingkah laku
di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan secara
nyata, tegas dan memaksa. Di dalam kaidah-kaidah hubungan pengaturan lingkungan
masyarakat dan lingkungan hutan, terdapat sebuah sistem di dalamnya yang
berlandaskan pada sebuah keharmonisan menuju sebuah kesejahteraan jasmani dan
rohani. Terdapat aturan-aturan yang mengatur bagaimana hutan, masyarakat serta
lingkungan diatur dan dilestarikan dengan baik.
Pelaksanaan awig-awig
ini berdasarkan sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara turun-temurun.
Mengatur tatanan kehidupan yang sangat kental dengan pembauran gejala hukum
nyata dengan gejala hukum supranatural (gaib). Awig-awig selalu berhubungan
dengan ritual keagamaan sehingga bersifat sakral dan suci. Di mana awig-awig
berlandaskan atas alam pikiran manusia untuk ikut andil dalam berpartisipasi
yang saling terkait dengan unsur di luar diri manusia yang menyatukan sebuah
keharmonisan kesejahteraan jasmani dan rohani.
Pemerintah adat
juga mempunyai beberapa program berupa aturan-aturan dan kebijakan yang harus
ditaati masyarakat adat Tenganan. Beberapa di antaranya, yaitu : (1) Tidak
boleh menggadaikan tanah atau menjual tanah keluar masyarakat desa adat
Tenganan. (2) Setiap rambut wanita yang ada di desa adat Tenganan haruslah
panjang dan baru boleh di potong apabila masih bisa untuk di konde. (3)
Penduduk dalam desa adat Tenganan adalah 688 penduduk dan mempunyai hak atas tanah
dalam desa adat Tenganan 0.5 hektar per orangnya yang diberikan setelah menikah.
(4) Setiap satu pekarangan rumah hanya boleh dihuni oleh satu kepala keluarga
saja. (5) Dan jika ada anak yang sudah menikah maka 3 bulan setelah upacara
pernikahan harus berpisah dari orang tua dan mendirikan rumah dari tanah yang
disediakan. (6) Izin menebang pohon antara pemerintah dinas dan pemerintah adat.
(7) Dalam melakukan perubahan fungsi lahan harus di musyawarahkan terlebih dahulu, yang masyarakat hanya
menyewakan lahan atau sawahnya saja sedangkan yang mengerjakan sawahnya adalah
orang di luar desa adat Tenganan. (8) Perkawinan
adalah salah satu bagian penting yang diatur dalam konstitusi dari desa
Tenganan. Masyarakat adat desa Tenganan menjalin hubungan perkawinan hanya
dengan sesama masyarakat adat desa itu sendiri. Perkawinannya tidak mengenal
adanya poligami maupun poliandri. Apabila salah satu wanita anggota masyarakat
desa Tenganan mengikat perkawinan dengan pria luar desa adat Tenganan maka hak
dan kewajibannya akan dicabut dan harus meninggalkan desa. Sedangkan, apabila
seorang pria anggota masyarakat dari desa adat Tenganan menikah dengan wanita
dari luar Desa Adat Tenganan maka sebelumnya harus menyamakan agamanya terlebih
dahulu. Bila menyamakan agama dengan pria Tenganan maka mereka bisa tetap
tinggal di Tenganan. Namun pasangan tersebut dan keturunannya tidak bisa
menjadi legislatif desa. Namun bila menyamakan agama dengan wanita luar Desa
Adat Tenganan tersebut maka pasangan tersebut harus meninggalkan Desa Adat
Tenganan.

Gambar kantor pemerintahan yang ada dalam masyarakat
Tenganan.
Jika terdapat seseorang yang
melanggar aturan tertulis atau awik-awik akan mendapatkan sanksi. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa antara lain: (1) Dosen, yaitu peringatan, denda, dan hukuman melaukan beberapa tugas yang di perintahkan oleh desa seperti
mencari ijuk atau mengumpulkan batu kali untuk desa. Di samping itu juga, si pelanggar juga diharuskan untuk meminta maaf di Bale Agung pada saat waktu diadakan rapat rutin setiap malam. (2) Sikang, yaitu si pelanggar
dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, ke kuil-kuil desa, dan dilarang naik ke
Bale Agung. (3) Penging, yaitu selain dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga,
si pelanggar juga dilarang keras berjalan di depan kuil-kuil desa di Bale
Agung. (4) Sapa sumada, yaitu si pelanggar tidak boleh disapa atau tidak boleh di ajak bicara. Jika kalau dia ingin bertanya kepada orang lain, maka hanya boleh dijawab satu kali saja.
Seseorang yang menjawab lebih dari satu kali, dapat dijatuhi sanksi dosen. (5) Kesah, yaitu si pelanggar di keluarkan dari desa adat dan di usir dari wilayah desa.
Di mana Program
Pemerintah dalam kebijakan Pertumbuhan Penduduk yaitu meliputi : (1) Keluarga berencana, keluarga berencana
merupakan usaha pokok di dalam kebijaksanaan kependudukan umumnya dan usaha
menurunkan tingkat kelahiran khususnya. Usaha menurunkan kelahiran melalui
keluarga berencana sekaligus dikaitkan dengan meningkatkan kesejahteraan ibu
dan anak. Sasaran usaha keluarga berencana adalah seluruh lapisan masyarakat
dan jangkauan daerah usaha keluarga berencana diperluas ke daerah luar Jawa dan
daerah pedesaan. Tujuan usaha keluarga berencana bukan hanya memperbanyak
jumlah akseptor tetapi mempertahankan
agar keluarga-keluarga penerima tetap melaksanakan keluarga berencana. Oleh
karena berhasilnya keluarga berencana pada akhirnya akan ditentukan oleh
kesadaran pada masing-masing keluarga,
maka cara yang ditempuh dalam keluarga berencana akan menekankan bukan
hanya cara-cara klinis tetapi juga cara-cara non klinis. Selanjutnya kegiatan
pembangunan di dalam berbagai bidang diserasikan agar dapat menunjang
pelaksanaan keluarga berencana. Kegiatan ini mencakup pendidikan dan pendidikan
kependudukan, motivasi ke arah keluarga kecil, dan menurunkan angka kematian
anak-anak. (2) Pendidikan dan pendidikan kependudukan, intensifikasi pendidikan
baik formal maupun nonformal akan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
mengenai masalah penduduk dan pentingnya pelaksanaan keluarga berencana. Tetapi
untuk lebih menyebarluaskan informasi mengenai kependudukan maka pendidikan
kependudukan diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan dan mencakup lembaga
pendidikan guru, pendidikan tingkat sekolah menengah dan pendidikan orang
dewasa. Para lulusan sekolah menengah dan orang dewasa amat memerlukan informasi
mengenai kependudukan oleh sebab mereka inilah yang akan membentuk keluarga
dalam waktu relatif singkat. (3) Motivasi
ke arah keluarga kecil, usaha untuk memberikan motivasi ke arah tercapainya
keluarga kecil dengan jumlah anak yang sedikit ditingkatkan. Dalam hubungan ini
pemberian tunjangan keluarga dan kelonggaran lainnya di dalam sistem
penggajian, pajak dan lain-lain, akan ditinjau dan disesuaikan dengan
kebijaksanaan kependudukan. Selanjutnya sistem jaminan sosial terutama untuk
hari tua setahap demi setahap mulai ditingkatkan. Peningkatan sistem jaminan
sosial ini penting oleh sebab masih luasnya pandangan bahwa banyak anak berarti
banyak rezeki. (4) Menurunkan angka kematian anak-anak, salah satu motivasi
untuk mempunyai jumlah anak yang banyak ialah bahwa anak merupakan sumber untuk
meningkatkan pendapatan bagi keluarga berpendapatan rendah. Banyaknya anak yang
tidak meneruskan sekolah adalah keadaan yang timbul oleh sebab rendahnya
pendapatan orang tua mereka dan anak-anak ini dibutuhkan untuk dapat sekedar
menambah pendapatan keluarga. Semakin tinggi tingkat kematian di kalangan anak
dan bayi semakin besar pula kebutuhan akan tingkat kelahiran yang tinggi.
Semakin banyak anak-anak yang lahir dan
hidup dan mencapai umur dewasa semakin kecil kebutuhan untuk jumlah kelahiran
yang besar. Oleh karena itu usaha untuk lebih meratakan hasil pembangunan akan
menunjang usaha keluarga berencana di dalam menurunkan angka kelahiran.
Selanjutnya usaha-usaha di bidang kesehatan umumnya dan usaha meningkatkan kesehatan ibu dan
anak dan menurunkan angka kematian anak khususnya merupakan bagian daripada
ikhtiar menurunkan tingkat kelahiran. (5) Program Kesehatan Reproduksi Remaja,
tujuan program ini untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sikap dan perilaku
positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, guna meningkatkan
derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam
mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang. Kegiatan pokok yang dilakukan
antara lain meliputi: (a) Mengembangkan kebijakan pelayanan kesehatan
reproduksi remaja bagi remaja. (b) Menyelenggarakan promosi kesehatan
reproduksi remaja, termasuk advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan
konseling bagi masyarakat, keluarga, dan remaja. (c) Memperkuat dukungan dan
partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan program kesehatan reproduksi
remaja yang mandiri.(Bkkbn.2012)
Dengan demikian dalam menjalankan roda pemerintahan
adanya peraturan-peraturan khusus dalam menjalankan tugas bersama untuk
menciptakan masyarakat desa adat Tenganan dapat menerima antara peraturan dari
adat dan dari pemerintahan dinas.
